logo

Hits: 2378

Sejarah Pengadilan Agama Kwandang

Presiden RI Joko Widodo menetapkan pembentukan 85 pengadilan yang baru. Pembentukan pengadilan yang baru tersebut didasarkan kepada Keputusan Presiden Nomor 12 dan 13 Tahun 2016. Pengadilan yang baru tersebut teridiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang baru dibentuk tersebar di seluruh pelosok Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan kota, sementara Pengadilan Tata usaha Negara berada di Ibukota Propinsi.

Ke-85 pengadilan baru tersebut pengoperasiannya telah diresmikan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H. di Kabupaten Kepulauan Talaud Propinsi Sulawesi Utara pada tanggal 22 Oktober 2018. Salah satu pengadilan agama yang telah diresmikan tersebut adalah Pengadilan Agama Kwandang.

Secara yurisdiksi Pengadilan Agama Kwandang merupakan pengadilan untuk melayani masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara yang tersebar di 11 kecamatan dengan 123 desa. Sebelum Pengadilan Agama Kwandang diresmikan Kabupaten Gorontalo Utara berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama Limboto.

Pada hari Jum’at, 26 Oktober 2018, sekitar jam 09.00 WITA, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dilangsungkan acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kwandang Warhan Latief, S.Ag., M.H. berdasarkan Surat Keputusan KMA Nomor 187/KMA/SK/IX/2018 tertanggal 26 September 2018 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Drs. H. Munawar dilanjutkan dengan pelantikan 2 orang Hakim, masing-masing Makbul Bakari, S.H.I. dan Rofik Samsul Hidayat, S.H. dan dirangkai kemudian dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para pejabat di lingkungan kepaniteraan dan kesekretariatan Pengadilan Agama Kwandang yang terdiri dari 1 orang Panitera bernama Muhiddin Litti, S.Ag.,M.H.I, 1 orang sekretaris bernama Ismail Madina, S.Ag., Panmud Gugatan Drs. Halim A.R. Molou, M.H., Panmud Hukum Mardiana Abu Bakar, S.H.I., 2 orang Panitera Pengganti masing-masing bernama Muh. Adnan, S.Ag dan Fauzan Nento, S.H.I., Kasubag Umum dan Keuangan Sri Hartaty Arif Suleman, S.E., Kasubag Kepegawaian Maryam Usman, S.H., dan Kasubag Perencanaan dan IT Dian Fitriati Bahua, S.H., serta Oscar Badjuka sebagai Jurusita. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 diadakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Risna Baruadi, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti.

Setelah diresmikan sampai dengan sekarang Pengadilan Agama Kwandang telah melayani masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara di bidang perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2016 secara absolut Pengadilan Agama Kwandang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang orang Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shodaqah dan Ekonomi Syari’ah dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kwandang

Alamat : Jl. Trans Sulawesi, Molingkapoto Selatan, Kwandang, Kabupaten, Gorontalo Utara

Gorontalo 96252

Telp. (0442) 3110225
Situs resmi : http://pa-kwandang.go.id/

e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Kwandang @2021